Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ferdy Sambo Bakal Bertemu Bharada E di Sidang Brigadir J

Ferdy Sambo akab menberikan kesaksian di depan tiga ajudannya dan anak buahnya hari ini.
Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022)./Antara
Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perkara kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Agenda sidang hari adalah mendengarkan keterangan saksi untuk tiga terdakwa yakni Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Salah satu saksi adalah Ferdy Sambo.

“Sidang dengan terdakwa RE, RR, dan KM dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dihubungi, Rabu (7/12/2022).

Djuyamto mengatakan bahwa untuk sidang hari ini akan dimulai pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jaksel.

Kemudian untuk saksi sendiri, hari ini Ferdy Sambo akan memberikan kesaksian di hadapan ketiga anak buahnya tersebut.

Seharusnya, sidang pada hari ini yang menjadi saksi adalah Putri Candrawathi. Namun terjadi perdebatan antara Hakim dan Penasihat Hukum yang meminta sidang pemeriksaan Putri dijalani tertutup.

Penasihat hukum Putri, Arman Hanis, menjelaskan alasan pihaknya mengajukan usulan tersebut karena perkara a quo bersinggungan dengan dugaan kekerasan seksual.

Setelahnya, Hakim pun meminta untuk sidang agenda pemeriksaan saksi diubah dengan menghadirkan Sambo.

“Saudara jaksa, besok saudara Ferdy Sambo tolong dihadirkan di sini sebagai saksi," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022) malam.

Sekadar informasi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan kepada Brigadir J dan ketiganya melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper