Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warisan Pemberantasan Korupsi Jokowi: Amputasi KPK dan Hukuman Koruptor

Jauh sebelum RKUHP DPR dan pemerintah sepakat untuk merevisi UU KPK. Bukannya makin bagus, sejumlah pasal justru mengamputasi kewenangan lembaga antirasuah.
Presiden Jokowi memberikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/12/2022)./ Dok. Youtube Setpres RI.
Presiden Jokowi memberikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/12/2022)./ Dok. Youtube Setpres RI.

Bisnis.com, JAKARTA - DPR baru saja mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Salah satu pasal yang jadi sorotan adalah berkurangnya hukuman bagi koruptor.

Pasal tentang tindak pida korupsi di RKUHP ini menambah daftar praktik 'pelemahan' pemberantasan korupsi dari sisi aturan, pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Jauh sebelum RKUHP DPR dan pemerintah sepakat untuk merevisi UU KPK. Bukannya makin bagus, sejumlah pasal justru mengamputasi kewenangan lembaga antirasuah.

Banyak pakar hingga pegawai KPK yang menilai UU No.19 tahun 2019 justru melemahkan kerja lembaga antirasuah. Demo besar-besaran pun sempat terjadi pada medio Oktober 2019. 

Hal ini lantaran banyaknya pasal yang dinilai melemahkan kerja pemberantasan korupsi KPK. Mulai dari jalur proses penindakan yang semakin panjang, kehadiran Dewan Pengawas, hingga perubahan status pegawai menjadi PNS yang berujung pada 'diusirnya' puluhan pegawai dari KPK.

Meski demikian, tak sedikit pula pihak yang mengklaim bahwa revisi UU KPK menguatkan lembaga antirasuah.

Selang beberapa tahun, tepatnya pada 2022, RKUHP disahkan. Terdapat sejumlah pasal yang dianggap bermasalah, salah satunya terkait pemberantasan korupsi.

Pada Pasal 603 dan 604 RKUHP disebutkan bahwa pelaku tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara, mendapat hukuman paling singkat selama dua tahun dan maksimal 20 tahun.

"Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau  pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 tahun," bunyi pasal 603 seperti dikutip dalam naskah terbaru RKUHP, Selasa (6/12/2022).

Pidana penjara bagi koruptor itu lebih rendah dari yang sebelumnya diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada UU Tipikor, koruptor diganjar pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. 

Pelaku tindak pidana korupsi pada pasal 603 RKUHP juga dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak Kategori VI atau Rp2 miliar. Denda ini berkurang dari pasal 2 UU Tipikor yakni paling sedikit Rp200 juta.

Sementara itu, bagi pelaku tindak pidana suap, tak banyak perubahan dibanding UU Tipikor. Pada Pasal 605 diatur bagi pelaku tindak pidana suap hukuman pidana masih sama yakni paling singkat 1 tahun dan paling lama 5  tahun.

Namun, pidana denda mengalami kenaikan. Pada pasal 605 pelaku suap paling sedikit dikenakan denda kategori III atau Rp50 juta dan maksimal kategori V atau Rp500 juta.

Sementara itu, pada Pasal 5 UU Nomor 20/2001 dikatakan bahwa pemberi suap dapat didenda paling banyak Rp250 juta.

Adapun, aturan tersebut pada RKUHP nantinya akan menjadi acuan dalam pemidanaan pelaku korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper