Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy O.S Hiariej meyakini bahwa uji materi atau judicial review pasal-pasal RKUHP yang baru disahkan akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Eddy mengatakan, RKUHP sudah disusun dengan sangat berhati-hati. Pemerintah, lanjutnya, punya landasan kuat dari setiap pasalnya. Oleh sebab itu, kalaupun ada yang menggugat RKUHP ke MK, dia yakin menang.
“Kalau dikatakan banyak penolakan, berapa banyak substansinya, apa, datang dengan cepat pada kami. Kami sudah siap dan kami yakin betul ini diuji [ke MK], ditolak,” ungkap Eddy kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Dia juga mengaku bingung mengapa masih ada kelompok masyarakat yang menganggap pengesahan RKUHP terburu-buru. Menurut Eddy, rencana revisi KUHP sudah dimulai sejak puluhan tahun lalu.
Bahkan, menurutnya, hanya orang yang tak tahu sejarah saja yang menganggap pengesahan RKUHP terburu-buru.
“Coba jawab sendiri ya, apa 59 tahun itu terjawab terburu-buru?” ujarnya.
Baca Juga
Meski Eddy yakin uji materi RKUHP akan ditolak MK, namun Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tetap mendorong pihak yang kurang senang untuk menguji ke MK daripada melakukan unjuk rasa.
“Maka setelah [RKUHP] disahkan, mekanisme yang paling pas adalah judicial review,” jelas Yosanna pada kesempatan yang sama.
Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau yang lebih dikenal dengan RKUHP menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023, pada Selasa (6/12/2022).
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-undang?” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad diikuti persetujuan anggota parlemen dan ketukan palu, Selasa (6/12/2022).