Bisnis.com, JAKARTA – Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau yang lebih dikenal dengan RKUHP diwarnai dengan adu mulut anggota DPR.
Saat itu, anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Iskan Qolba Lubis ingin menyampaikan catatan sebelum RKUHP disahkan. Iskan mengatakan Fraksi PKS masih punya dua catatan terkait RKUHP.
Salah satunya terkait pasal 218 dan 219 tentang pidana penghinaan presiden dan wakil presiden. Menurutnya, pasal tersebut sangat antidemokrasi.
"Sudah hak rakyat untuk mengkritik pemerintahan," ujar Iskan dalam sidang paripurna DPR, Selasa (6/12/2022).
Bahkan, Iskan mengatakan akan menggugat pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya nanti akan mengajukan ke MK ini pasal ini. Saya sebagai wakil rakyat, saya enggak penting sudah diputuskan,” imbuhnya.
Baca Juga
Di tengah-tengah penyampaian pendapat, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menginterupsi. Menurutnya, catatan Fraksi PKS sudah diterima pimpinan DPR. Dasco menekankan, Fraksi PKS sudah sepakat pengesahan RKUHP.
“Fraksi PKS sudah sepakat dengan catatan. Catatan sudah diterima,” ujar Dasco.
Namun, Iskan tak terima penyampaian pendapatnya dipotong di tengah-tengah. Dia menekankan punya hak berbicara selama 3 menit. Bahkan, Iskan sempat menyebut Dasco sebagai seorang diktator.
“Ini hak saya berbicara, jangan kamu jadi diktator di sini,” kata Iskan.
Meski begitu, Dasco membela diri. Menurutnya, pendapat Iskan sudah keluar dari jalur sebab Fraksi PKS sudah menyetujui pengesahan RKUHP.
“Bukan, ini Anda minta mencabut usul yang sudah disetujui oleh fraksi. Oleh karena itu, sudah cukup Anda memberikan catatan yang dari Fraksi PKS,” ucapnya.
Dia pun tak terima disebut diktator. Iskan pun tetap bersikeras untuk tetap dikasih waktu berbicara. Bahkan, dia mengatakan akan keluar dari ruang sidang jika tetap tak diberi waktu berbciara.
“Wartawan, lihat begitulah DPR sekarang. Terima kasih,” ungkap Iskan.
Dasco pun mempersilahkan Iskan keluar dari ruangan rapat.