Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) turut menganulir empat pasal dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kempat pasal itu antara lain Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 13 UU Tipikor.
Sebagai gantinya, pasal-pasal terkait dengan sanksi pidana korupsi dan suap tersebut diatur dalam Pasal 603, 604, 605 dan 606 RKUHP yang sudah disahkan menjadi undang-undang pada hari ini.
"Pada saat undang-undang ini berlaku, seluruh ketentuan tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."
Pada Pasal 603 dan 604 RKUHP disebutkan bahwa pelaku tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara, mendapat hukuman paling singkat selama dua tahun dan maksimal 20 tahun.
"Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," bunyi pasal 603 seperti dikutip dalam naskah terbaru RKUHP, Selasa (6/12/2022).
Pidana penjara bagi koruptor itu lebih rendah dari yang sebelumnya diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU Tipikor mengatur sanksi pidana kepada koruptor paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca Juga
Pelaku tindak pidana korupsi pada pasal 603 RKUHP juga dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak Kategori VI atau Rp2 miliar. Denda ini berkurang dari pasal 2 UU Tipikor yakni paling sedikit Rp200 juta.
Sementara itu, bagi pelaku tindak pidana suap, tak banyak perubahan dibanding UU Tipikor. Pada Pasal 605 diatur bagi pelaku tindak pidana suap hukuman pidana masih sama yakni paling singkat 1 tahun dan paling selama 5 tahun.
Namun, pidana denda mengalami kenaikan. Pada pasal 605 pelaku suap paling sedikit dikenakan denda kategori III atau Rp50 juta dan maksimal kategori V atau Rp500 juta.
Sementara itu, pada Pasal 5 UU Nomor 20/2001 dikatakan bahwa pemberi suap dapat didenda paling banyak Rp250 juta.
Adapun, aturan tersebut pada RKUHP nantinya akan menjadi acuan dalam pemidanaan pelaku korupsi.