Bisnis.com, JAKARTA - KPK menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyatakan dengan ditetapkannya Gazalba sebagai tersangka, pihaknya membuka kemungkinan untuk mengusut dugaan 'main mata' dalam pemotongan hukuman koruptor di tingkat peninjauan kembali (PK).
Hal ini berkaca dari maraknya pemotongan masa hukuman koruptor di tingkat PK. Apalagi, Gazalba merupakan salah satu hakim yang memutus memotong hukuman eks Menteri KKP Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.
"Yang jelas semuanya berdasarkan atas kecukupan alat bukti yang ada, tidak bisa kita mengatakan. Memang ada diskon pada awal-awal. Pengurangan hukuman di tingkat PK marak, itu juga menjadi perhatian kami," kata Karyoto di gedung KPK dikutip Selasa (29/11/2022).
Dia mengatakan, sebagai seorang hakim tentu Gazalba tidak hanya menangani satu perkara. Jika Gazalba sudah diperiksa, maka lembaga antirasuah pun akan mencari bukti terkait 'main-mata' di perkara lain.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di MA.
Baca Juga
KPK juga menetapkan dua tersangka baru lainnya yakni Hakim Yustisial Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI, dan Asisten Hakim Agung Gazalba, Prasetio Nugroho (PN), serta Staf Hakim Agung Gazalba, Rendhy Novarisza.
"Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dkk, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan dalam konferensi pers, Senin (28/11/2022).
Gazalba berperan untuk memutus peninjauan kembali terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana.
Gazalba diduga menerima sejumlah uang lantaran memutus perkara tersebut.
Adapun, Gazalba belum ditahan lantaran tidak hadir pada agenda pemeriksaan hari ini. Sementara itu, dua tersangka lainnya, Rendhy dan Prasetio ditahan selama 20 hari kedepan.
Atas perbuatannya, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.