Bisnis.com, BATU — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berharap Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lebih dinamis. Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Totok Hariyono saat rapat koordinasi dengan Media Massa Nasional di Batu Jawa Timur, Sabtu (26/11/2022).
“Untuk Pemilu 2024 ini lebih dinamis, karena itu [kami] berupaya semaksimal mungkin menggandeng semua pihak untuk lakukan pengawasan, makanya ada konsep gotong royong,” kata Totok kepada awak media.
Dia menyebutkan bahwa hajatan demokrasi tersebut bukan hanya kepitingan Bawaslu maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) saja. Namun juga merupakan hajatan bersama, sehingga perlu gotong royong.
Baca Juga
Totok juga menyinggung beberapa partai politik yang sudah melajukan kampanye kecil-kecil. Dia meminta agar para peserta Pemilu untuk mengikuti tahapan dengan baik.
“Kan ada tahapan, kita berharap lakukan sesuai tahapan,” ungkapnya.
Diketahui meskipun Pemilu digelar pada 2024 mendatang. Tahapan Pemilu sudah dimulai sejak Juni kemarin. Beberapa Partai Politik bahkan sudah mulai mendeklarikasi capresnya sepeti NasDem dengan Anies Baswedan.
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024:
- Penyusunan dan Perencanaan Program serta Anggaran Pemilu (14 Juni 2022 - 14 Juni 2024)
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022 - 21 JUni 2023)
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022 - 13 Desember 2022)
- Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)
- Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)
- Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)
- Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)
- Pemungutan suara Pemilu 2024 (14 Februari 2024)
- Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)
- Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)