Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah dan DPR Setujui Draf RKUHP Final, Segera Disahkan

DPR dan Pemerintah melalui Kemenkumham telah menyetujui draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) final.
Gedung DPR/ilustrasi
Gedung DPR/ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – DPR dan Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyetujui draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) final.

Persetujuan tersebut didapatkan setelah Kemenkumham dan Komisi III DPR melakukan rapat kerja selama kurang lebih tujuh jam pada hari ini, Kamis (24/11/2022).

Seluruh fraksi di Komisi III juga telah menyetujui agar RKUHP dibawa ke pembahasan tingkat dua atau disetujui dalam rapat paripurna DPR selanjutnya.

“Apakah naskah RUU tentang KUHP dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua yaitu pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat. Apakah dapat disetujui?” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir diikuti persetujuan anggota lainnya.

Sebelumnya, rapat kerja antara Kemenkumham dan Komisi III membahas 23 daftar inventaris masalah (DIM) dalam RKUHP. 23 DIM tersebut mulai dari isu hukum yang hidup, penjelasan makar, hingga penghinaan kepada pemerintahan.

Sembilan fraksi di Komisi III pun memberikan pandangan dan masukan kepada masing-masing DIM tersebut. Dari sekian banyak masukan, Wamenkumham Eddy O.S Hiariej menerima 13 masukan.

“Jadi dengan demikian boleh dikatakan 99,9 persen yang diusulkan oleh bapak-ibu yang mulia kami sepakati sekian,” jelas Eddy.

Salah satu DIM yang banyak dipermasalahkan para fraksi di Komisi III dan juga diterima masukannya adalah tentang penghinaan terhadap pemerintahan.

“Mengenai masalah penghinaan, ini kami sesuaikan dengan penjelasan Pasal 218 tentang penyerangan harkat dan martabat presiden. Jadi di sini kami katakan bahwa yang dimaksudkan dengan menghina adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah,” jelas Eddy.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper