Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 269,7 Kg, Selasa (22/11/2022)
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjaen Pol Krisno H Siregar mengatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penangkapan kepada tujuh tersangka hasil kerja sama dengan pihak Bea dan Cukai.
“Ada tujuh orang tersangka dengan total barang bukti yang didapat jenis sabu,” ujar Krisno di Bareskrim Polri, Selasa (22/11/2022).
Krisno menjabarkan bahwa pengumpulan barang bukti ini terjadi setelah penangkapan di empat tempat berbeda dan bekerja sama dengan Bea Cukai.
Kasus pertama yakni pada 14 September 2022 dengan tersangka yang ditangkap bernama Safwan Supardi alias Awan. Penangkapan tersangka di Riau ini berhasil mendapatkan barang bukti sebesar 21,2 gram sabu.
Lalu, penangkapan kedua bersama Bea dan Cukai pada 7 Oktober 2022 dengan tersangka bernama Fatahillah. Dari penangkapan di wilayah Aceh ini didapati jumlah barang bukti sebesar 179 Kg sabu.
Baca Juga
"Penangkapan ketiga masih dengan Bea dan Cukai di Perairan Aceh Tamiang. Itu barang bukti yang didapat 50 Kg sabu,” papar Krisno
Dalam penangkapan tersebut, tersangka yang ditangkap adalah Marzani AR, Muhammad Reza, T. Zulyandi, dan Hendra Khomani.
Terakhir, penangkapan dilaksanakan di Sumatera Utara dengan tersangka Candra Saputra alias Carles. Dari tangan tersangka, berhasil didapat barang bukti sabu seberat 19,4 Kg.