Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Jerat Dua Korporasi Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut!

Bareskrim menetapkan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical sebagai tersangka kasus obat sirop berbahaya penyebab kasus gagal ginjal akut.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo / Bisnis-Lukman Nur Hakim
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo / Bisnis-Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan bahwa dua tersangka tersebut adalah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

“Kedua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu,” ujar Dedi dalam keterangan resmi, Kamis (17/11/2022).

Hasil penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu kemarin.

Adapun  PT Afi Farma disangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Lalu untuk CV Samudera Chemical disangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP

Sebelumnya, secara terpisah pihak dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan dua tersangka dalam kasus peredaran obat sirop dengan kandungan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di Indonesia.

Kedua perusahaan farmasi tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. 

"Bahwa PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," terang Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers, Kamis (17/11/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper