Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan dua tersangka dalam kasus peredaran obat sirop dengan kandungan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di Indonesia.
Kedua perusahaan farmasi tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
"Bahwa PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," terang Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers, Kamis (17/11/2022).
Selain kedua perusahaan farmasi ini, Penny kembali menyampaikan bahwa pihaknya hingga saat ini masih melakukan penyidikan terhadap dua perusahaan lainnya, yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.
Dia menambahkan, dalam pengusutan kasus ini, BPOM juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli lainnya.
"Terhadap PT Ciubros Farma saat ini masih dilakukan penyidikan dan masih dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli untuk selanjutnya segera dilakukan penetapan tersangka. Demikian juga dengan PT Samco Farma," jelas Penny.
Baca Juga
Di sisi lain, penyidikan terhadap kasus obat sirop ternyata tidak hanya melibatkan berbagai perusahaan farmasi saja. Dalam kesempatan yang berbeda, BPOM juga telah berhasil mengungkapkan jalur distribusi dari bahan pelarut propilen glikol yang menjadi sumber dari cemaran EG dan DEG.
Terdapat 2 pedagang besar farmasi (PBF) yang terbukti menjadi penyalur dari produk pelarut propilen glikol yang tidak memenuhi syarata. Kedua PBF itu adalah PT Megasetia Agung Kimia dan PT Tirta Buana Kemindo.
Pelanggaran tersebut kemudian berujung pada pencabutan sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) yang dimiliki oleh kedua PBF.
"Jadi ada dua PBF yang dicabut sertifikat CDOB-nya karena menyalurkan produk yang mengandung cemaran EG dan DEG yang tidak memenuhi syarat. PBF itu PT Megasetia Agung Kimia dan PT Tirta Buana Kemindo," ucap Penny dalam konferensi pers BPOM, Rabu (9/11/2022).