Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan satu unit mobil Toyota Alphard terkait kasus suap dan gratifikasi proyek di Kabupaten Memberamo Tengah Papua.
Mobil itu diduga milik Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang kini masih berstatus sebagai buron.
"Mobil tersebut sudah diamankan dan segera akan didalami lebih lanjut terkait dugaan kepemilikannya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).
Ali mengatakan mobil Alphard itu diduga diberikan oleh Ricky Pagawak kepada salah satu pihak tertentu.
"Tim Penyidik mendapatkan informasi terkait dengan adanya perintah yang diduga dari DPO tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) melalui orang kepercayaannya untuk menyerahkan dan mengalihkan 1 unit mobil jenis Toyota Alphard ke pihak tertentu," kata Ali.
Lebih lanjut Ali mengatakan proses pencarian terhadap Ricky masih terus dilakukan. KPK telah melibatkan banyak pihak terkait dalam pencarian tersebut.
Baca Juga
Dalam kasus ini, Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.
Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.
"Benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam DPO," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (18/7/2022).
Ricky berstatus buron lantaran tak kooperatif saat dipanggil oleh penyidik lembaga antirasuah. Dia pun kabur saat tim penyidik melakukan upaya penjemputan paksa ke Papua.
"Dalam pencarian ini, KPK juga mengapresiasi pihak Kepolisian khususnya Polda Papua yang turut membantu dalam pencarian DPO dimaksud," ujar Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ricky Ham Pagawak diduga kabur ke Papua Nugini melalui Vanimo. Dugaan kaburnya Ricky Ham Pagawak itu disampaikan Polda Papua yang membantu KPK mencari bupati Mamberamo Tengah dua periode tersebut.