Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Dandim 1702/Jayawijaya Letkol CPN Athenius Murib terkait kaburnya Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Adapun, Murib diduga ikut membantu pelarian Ricky Ham Pagawak. Ricky merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Kabupaten Memberamo Tengah.
"Yang dipanggil oleh KPK betul salah satunya Dandim. Tapi tentu KPK saat ini belum bisa menyampaikan apa yang ditanyakan pada pihak dari TNI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Kamis (11/8/2022).
Ali mengatakan bahwa KPK telah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman terkait pemanggilan terhadap oknum TNI yang diduga membantu pelarian Ricky Ham Pagawan, dimana salah satunya adalah Murib.
"Terkait itu saya sudah jelaskan ya bahwa beberapa waktu yang lalu kami sudah koordinasi dengan pihak KSAD TNI terkait bantuan pemanggilan terhadap dua anggota. Informasi terakhir sudah ada komunikasi," kata Ali.
Dalam kasus ini, Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.
Baca Juga
Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.
Ricky berstatus buron lantaran tak kooperatif saat dipanggil oleh penyidik lembaga antirasuah. Dia pun kabur saat tim penyidik melakukan upaya penjemputan paksa ke Papua.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ricky Ham Pagawak diduga kabur ke Papua Nugini melalui Vanimo. Dugaan kaburnya Ricky Ham Pagawak itu disampaikan Polda Papua yang membantu KPK mencari bupati Mamberamo Tengah dua periode tersebut.