Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tahan Paksa Dua Penyuap Buron Bupati Memberamo Tengah

KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua penyuap Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yakni Direktur PT Bumi Abdi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang
KPK Tahan Dua Penyuap Buron Bupati Memberamo Tengah /Dok. Pemkab Memberamo Tengah Papua Ricky Ham Pagawak
KPK Tahan Dua Penyuap Buron Bupati Memberamo Tengah /Dok. Pemkab Memberamo Tengah Papua Ricky Ham Pagawak

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua penyuap Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Mereka adalah, Direktur PT Bumi Abdi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang (JPP) dan Direktur Utama PT Bina Karya Raya Simon Pampang. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus proyek infrastruktur di Kabupaten Memberamo Tengah.

"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka SM dan tersangka JPP selama 20 hari pertama terhitung 8 September hingga 27 September 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (8/9/2022).

Selain dua orang tersebut, ada dua pihak lagi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Bupati Memberamo Ricky Ham Pagawak dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.

Namun, dua orang tersebut belum ditahan. Bahkan, Ricky diketahui masih berstatus sebagai buron atau masuk daftar pencarian orang atau DPO.

Karyoto menjelaskan kasus ini bermula saat Simon, Jusiendra, dan Marten adalah kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Agar mendapatkan proyek pekerjaan tersebut, ketiganya mendekati Ricky yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah. Ketiganya menawarkan duit kepada Ricky apabila dapat langsung memenangkan sejumlah paket pekerjaan di Kabupaten Memberamo Tengah.

Ricky pun bersedia memenuhi keinginan Simon, Jusiendra, dan Marten. Ricky pun pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengkondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar agar diberikan kepada tiga orang tersebut.

"JPP diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp217,7 Miliar, di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sementara SP diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 Miliar. Adapun MT mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 Miliar," kata Karyoto.

Ricky pun menerima uang lewat transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya sebesar Rp24,5 Miliar. Selain itu, Ricky diduga menerima uang dari beberapa pihak lainnya, yang jumlahnya masih terus didalami.

Atas perbuatannya, Simon, Jusiendra, dan Marten disangkakan melanggar Pasal 5 ayat huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper