Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) pada Kamis (8/9/2022), setelah ditangkap di sebuah hotel di Jayapura pada Rabu (7/9/2022).
Eltinus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua.
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Eltinus akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka EO selama 20 hari pertama terhitung 8 September 2022 ssampai dengan 27 September 2022 di Rutan KPK pada PomdamJaya Guntur," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (8/9/2022).
Dikatakan, perbuatan Eltinus merugikan negara sebesar Rp21,6 miliar. Dalam korupsi proyek Gereja Kingmi Mile 32, Eltinus juga menerima duit hingga Rp4,4 miliar.
Baca Juga
Perkara bermula pada 2013. Saat itu Eltinus ingin membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 miliar.
Pada 2014, dia terpilih menjadi Bupati Mimika dan mengeluarkan kebijakan memberikan dana hibah ke Yayasan Waartsing untuk pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 itu.
"Kemudian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika sebagaimana perintah EO memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp65 Miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014," kata Firli.
Eltinus yang masih menjadi komisaris PT NKJ kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat didepan lokasi akan dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32.
Pada 2015, untuk mempercepat proses pembangunan, Eltinus menawarkan proyek ini ke Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah dengan kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek.
"EO mendapat 7 persen dan TA 3 persen," katanya.
Agar proses lelang dapat dikondisikan, Eltinus sengaja mengangkat Marthen Sawy (MS) sebagai pejabat pembuat komitmen. Padahal, Marthen tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan.
"Eo juga memerintahkan MS untuk memenangkan TA sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan. Setelah proses lelang dikondisikan, MS dan TA melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar," kata Firli.
Untuk pelaksanaan pekerjaan, Teguh kemudian mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan gedung Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda, salah satunya PT KPPN (Kuala Persada Papua Nusantara) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika.
"Namun hal ini diketahui EO," ujarnya.
PT KPPN kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ dimana EO masih tetap menjabat sebagai komisarisnya. Dalam perjalanan, kemajuan pembangunan Gereja Kingmil Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.
"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Dari proyek ini EO diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar," papar Firli.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.