Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Mimika Eltinus Omaleng telah diamankan di Mapolda Papua, setelah sebelumnya dijemput paksa.
Eltinus merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan Gereja King Mile 32.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Eltinus akan segera dibawa ke Jakarta.
"Benar kami melakukan pemanggilan paksa dan penangkapan selanjutnya yang bersangkutan telah diamankan di Mapolda Papua untuk dibawa ke Jakarta," kata Ghufron kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
Sebelumnya, KPK melakukan upaya jemput paksa terhadap Eltinus Omaleng.
"Benar (dijemput paksa)," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
Baca Juga
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak upaya praperadilan yang diajukan Eltinus Omaleng.
Alhasil, status Eltinus tetap sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan gereja King Mile 32 Mimika Papua.
Ali Fikri mengapresiasi putusan hakim PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan tersebut.
"KPK apresiasi hakim yang telah memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan tsk Bupati Mimika," kata Ali kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).
Pihaknya yakin bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai mekanisme dan aturan hukum.
"Sebagai pemahaman bersama, dalam penanganan perkara korupsi prinsip kami adalah menegakkan hukum dilakukan tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri," katanya.
Ali mengatakan, untuk kepastian hukum, pihaknya berjanji akan segera selesaikan penyidikannya
"Kami mengingatkan agar tersangka koperatif karena itu bagian ketaatan terhadap hukum," ujarnya.