Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menyelamatkan aset senilai Rp351,86 miliar selama Januari hingga Agustus 2022.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan nilai tersebut diperoleh dari 67 perkara yang telah dieksekusi KPK per Agustus 2022. Pengembalian nilai aset tersebut, lanjutnya, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) 105/2021 tentang Lelang Benda Sitaan KPK.
“Sebanyak 67 perkara sudah kita lakukan eksekusi dari 120 perkara, dengan mendapatkan nilai aset senilai Rp351,86 miliar dari 1 Januari sampai dengan Agustus 2022,” ungkap Firli dalam Rapar Kerja dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, kompleks DPR, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Menurutnya, KPK telah berupaya memperbaiki pengelolaan aset untuk menjaga nilai ekonomisnya. Selain itu, Firli menekankan, pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi akan lebih ditingkatkan lagi.
Dikatakan, selama Januari hingga Agustus 2022, KPK telah melakukan 88 penyelidikan dari 120 target, 79 penyidikan dari 120 target, 80 penuntutan dari 120 target, 75 inkracht dari 95 target, 67 eksekusi dari 95 target, dan sudah menahan 84 tersangka.
Dia akan menyampaikan semua data terkait seberapa banyak saksi yang diperiksa, jumlah tersangka yang diperiksa, soal penggeledaan dan penyitaan kepada anggota Komisi III DPR.
Baca Juga
“Ini merupakan pertanggungjawaban KPK kepada publik, kepada rakyat Indonesia melalui perwakilan DPR RI di Komisi III," jelasnya.