Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset diduga hasil tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020 senilai Rp18 miliar.
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, jumlah aset yang disita kali ini mencapai 14 bidang tanah pada 29 April 2025 lalu. Sebanyak 13 di antaranya berada di Lampung Selatan, dan 1 berada di Tangerang Selatan.
"Keseluruhan assets tersebut bernilai kurang lebih sebesar Rp18 miliar yang sumber dananya diduga berasal dari dugaan TPK [tindak pidana korupsi] tersebut," ujar Budi melalui keterangan tertulis, Selasa (6/5/2025).
Budi lalu menyebut aset tanah itu sudah dibayar lunas dan akan masuk ke dalam poin penuntutan pengadilan agar bisa dirampas oleh negara.
"Bidang tanah ini sudah lunas dan akan dituntut untuk dirampas oleh negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut," terang Budi.
Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menyita sejumlah aset tanah yang dijual petani ke PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ). Aset tanah itu berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan, dan diduga belum tuntas pembayarannya ke petani. Namun, tanah itu malah sudah dijual ke BUMN PT Hutama Karya (Persero) yang mendapatkan penugasan untuk mengembangkan Tol Trans Sumatra.
Baca Juga
Adapun PT STJ kini telah ditetapkan tersangka korporasi dalam kasus rasuah tersebut.
Sebelum menetapkan tersangka korporasi, KPK telah menetapkan tiga tersangka perseorangan yang meliputi mantan Direktur Utama Hutama Karya Bintang Perbowo, mantan kepala divisi di Hutama Karya M Rizal Sutjipto serta Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen. Ketiga tersangka juga sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.