Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya jemput paksa terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Eltinus Omaleng adalah tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32.
"Benar (dijemput paksa)," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
Ali belum memperinci penjemputan paksa Eltinus Omaleng.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak upaya praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Alhasil status Eltinus tetap sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan gereja King Mile 32 Mimika Papua.
Baca Juga
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengapresiasi putusan Hakim PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan tersebut.
"KPK apresiasi hakim yang telah memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan tsk Bupati Mimika," kata Ali kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).
Ali mengatakan pihaknya yakin bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai mekanisme dan aturan hukum.
"Sebagai pemahaman bersama, dalam penanganan perkara korupsi prinsip kami adalah menegakkan hukum dilakukan tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri," kata Ali.
Ali mengatakan, untuk kepastian hukum, pihaknya berjanji akan segera selesaikan penyidikannya.
"Kami mengingatkan agar tersangka koperatif karena itu bagian ketaatan terhadap hukum," kata Ali.