Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Alhasil status Eltinus tetap sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan gereja King Mile 32 Mimika Papua.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengapresiasi putusan Hakim PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan tersebut.
"KPK apresiasi hakim yang telah memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan tsk Bupati Mimika," kata Ali kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).
Ali mengatakan pihaknya yakin bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai mekanisme dan aturan hukum.
"Sebagai pemahaman bersama, dalam penanganan perkara korupsi prinsip kami adalah menegakkan hukum dilakukan tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri," kata Ali.
Baca Juga
Ali mengatakan, untuk kepastian hukum, pihaknya berjanji akan segera selesaikan penyidikannya.
"Kami mengingatkan agar tersangka koperatif karena itu bagian ketaatan terhadap hukum," kata Ali.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digugat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini adalah Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang mengajukan gugatan melawan KPK.
Berdasarkan informasi resmi di SIPP PN Jaksel, gugatan tersebut memiliki nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Eltinus meminta hakim untuk menyatakan surat perintah penyidikan yang menetapkan Eltinus sebagai tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum.
"Adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat," seperti dikutip dari SIPP PN Jaksel, Kamis (21/7/2022).
Eltinus juga meminta hakim agar menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka KPK tidak sah.
"Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah," seperti dalam petitum.
Dia juga meminta hakim menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh KPK terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap dirinya.