Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis akan memenangi praperadilan melawan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Rencananya sidang putusan gugatan praperadilan ini akan dibacakan pada hari ini, Kamis (25/8/2022).
Diketahui, Eltinus mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka terkait korupsi pembangunan gereja King Mile 32 Mimika Papua.
"KPK yakin, Hakim tunggal pra peradilan akan memutus dengan obyektif dan menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Pemohon dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (25/8/2022).
Ali mengatakan bahwa selama proses persidangan, KPK telah membawa berbagai bukti maupun ahli untuk membantah berbagai alasan praperadilan yang diajukan Pemohon.
"Sehingga menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur dan sah menurut hukum," kata Ali.
Adapun, KPK kembali digugat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini adalah Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang mengajukan gugatan melawan KPK.
Baca Juga
Berdasarkan informasi resmi di SIPP PN Jaksel, gugatan tersebut memiliki nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Eltinus meminta hakim untuk menyatakan surat perintah penyidikan yang menetapkan Eltinus sebagai tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum.
"Adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat," seperti dikutip dari SIPP PN Jaksel, Kamis (21/7/2022).
Eltinus juga meminta hakim agar menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka KPK tidak sah.
"Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah," bunyi petitum yang sama.
Dia juga meminta hakim menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh KPK terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.