Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terungkap! Ini Alasan Gibran Hapus Anggaran Mobil Listrik

Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan alasan dirinya menghapus anggaran mobil listrik untuk kendaraan dinas.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka blak-blakan soal alasannya menghapus anggaran pembelian mobil listrik untuk kendaraan dinas di Pemkot Solo. 

Seperti diketahui, pembelian mobil listrik untuk kendaraan dinas sudah sesuai Instruksi Presiden No 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Gibran mengatakan harga mobil listrik saat ini masih di kisaran Rp800 juta per unit. Harga kendaraan listrik saat ini memang lebih mahal dibandingkan kendaraan berbasis bahan bakar minyak (BBM).

"Daripada untuk membeli mobil dinas, anggarannya lebih baik digunakan untuk pembangunan pasar tradisional, perbaikan jalan, dan taman cerdas di kelurahan," ujarnya seperti dikutip dari Solopos, Rabu (2/11/2022).

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu pun mengaku siap menerima jika diberi sanksi atau ditegur oleh pemerintah karena tidak melaksanakan Instruksi Presiden.

Dia mengaku sudah melihat urgensi dan skala prioritas pemanfaatan anggaran, termasuk penting tidaknya pembelian mobil listrik untuk kendaraan.

“Kami melihat urgensinya dan skala prioritasnya. Kalau membeli mobil timing-nya tidak pas. Kami kan sedang berusaha melakukan percepatan pemulihan ekonomi. Kalau pembelian mobil nanti bisa ditunda dulu lah ya,” imbuhnya.

Saat ini, Gibran menggunakan mobil dinas Toyota Innova warna putih dengan pelat nomor AD 1 A. Bagian luar mobil tersebut masih dipasangi stiker maskot ASEAN Paragames.

Dari keterangan di pelat nomornya, mobil tersebu akan habis masa berlaku STNK lima tahunannya pada September 2023.

Sebagai infomasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) No 7/2022 tentang penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas pemerintah daerah pada Rabu (13/9/2022).

Melalui beleid tersebut, Jokowi meminta semua pihak, khususnya pemerintah daerah, segera mempercepat penggunaan kendaraan bermotor listrik. Setidaknya ada lima poin perintah yang mesti dilakukan oleh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terkait pengadaan mobil listrik untuk kendaraan dinas.

Salah satunya menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah dan alokasi anggaran dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah.

Berdasarkan catatan Solopos, Pemkot Solo membeli empat kendaraan operasional untuk pimpinan DPRD menggunakan anggaran dari APBD 2022 senilai total Rp2 miliar sepanjang 2022.

Pengadaan empat kendaraan baru berupa Toyota Innova itu dilakukan pada Mei 2022. Empat mobil itu digunakan oleh Ketua dan tiga Wakil Ketua DPRD. Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo mengatakan alasan pengadaan empat mobil baru untuk operasional itu karena memang dibutuhkan.

“Yang jelas yang punya wakil-wakil sudah lama, dan kondisinya sering mogok, keluaran tahun 2012-an. Punya saya paling lama. Selisih sedikit, paling satu tahun. Punya saya ya rusak, tapi tidak parah. Yang mogok punya wakil-wakil,” jelas Budi saat itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper