Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasil Pemeriksaan, Ada 20 CCTV di Sekitar Komplek Rumah Ferdy Sambo

Terdapat sebanyak 20 CCTV  di sekitar komplek perumahan Ferdy Sambo di  Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Brigjen Pol Hendra Kurniawan./Istimewa
Brigjen Pol Hendra Kurniawan./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa terdapat 20 CCTV  di sekitar komplek perumahan Ferdy Sambo di  Duren Tiga, Jakarta Selatan. Jumlah itu diketahui setelah screening oleh Irfan Widyanto atas arahan Hendra Kurniawan.

Hal tersebut terungkap setelah JPU membacakan dakwaan Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Saksi Irfan Widyanto menemukan bahwa terdapat sebanyak 20 CCTV di komplek Polri Duren Tiga,” ujar JPU saat membacakan dakwaan Hendra, Rabu (19/10/2022).

Irfan kemudian melaporkan hasil tersebut ke Agus Nurpatria melalui sambungan telepon. Setelah mendapat laporan dari Irfan, Agus menelepon Hendra Kurniawan untuk memberikan informasi screening CCTV yang sudah dilakukan oleh Irfan Widyanto.

"Bang, ijin anak buahnya Acay laporan ke saya ada sebanyak 20 CCTV,” ucap Agus.

”Ok, jangan semuanya yang penting saja,” timpal Hendra.

Sebelumnya, JPU mengatakan bahwa Hendra Kurniawan mendapatkan telepon dari Ferdy Sambo untuk mengecek  CCTV yang berada di komplek Duren Tiga.

Diketahui, setelah mendapatkan telepon tersebut, sekitar pukul 08.00 WIB, Hendra Kurniawan menelepon saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50, akan tetapi tidak bisa terhubung.

Setelahnya, Acay menghubungi Agus Nur Patria Adi Purnama dan mengatakan ingin berbicara dengan Hendra Kurniawan. Dalam percakapan tersebut, Hendra Kurniawan menanyakan perihal pengecekan CCTV terhadap Acay.

"Cay Permintaan Bang Sambo Untuk CCTV, udah di cek belum? Kalau belum, mumpung siang coba di screening."

"Akan tetapi Ari Cahya alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan biar anggotanya, maksudnya saksi Irfan Widyanto yang melakukan pengecekan CCTV," tutur JPU saat membacakn dakwaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper