Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Penasihat hukum Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat mengatakan bahwa keputusan itu diambil setelah mereka mendengar dakwaan dari jaksa penuntut umum atau JPU dalam sidang yang berlangsung hari ini.
“Oleh karenanya kami tidak memberikan tanggapan dan atau eksepsi,” ucap Henry setelah dibacakan dakwaan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Dengan tidak adanya eksepsi, majelis hakim menutup sidang dan akan melanjutkan sidang pada, Kamis (27/10/2022) berbarengan dengan Hendra Kurniawan.
“Kita akan buka kembali persidangan ini di Hari Kamis tanggal 27 (Oktober),” tutur majelis hakim.
Agus Nurpatria didakwa melakukan tindak pidana yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Baca Juga
Selain itu, Agus Nurpatria juga didakwa telah mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan, suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Sebelumnya, berdasarkan pantauan Bisnis di PN Jaksel, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria datang lebih dulu pada pukul 08.48 WIB.
Keduanya terlihat mengenakan kemeja putih lengan panjang dibalut rompi tahanan berwarna merah. Hendra mengenakan rompi nomor 45 sedangkan Agus Nurpatria nomor 44.