Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Dua Kali Mangkir, Pengadilan Tipikor Bakal Hadirkan Paksa Eks Mendag M. Lutfi

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menghadirkan paksa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi terkait perkara korupsi mafia minyak goreng.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 18 Oktober 2022  |  19:19 WIB
Dua Kali Mangkir, Pengadilan Tipikor Bakal Hadirkan Paksa Eks Mendag M. Lutfi
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (kiri) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/6/2022). ANTARA FOTO - Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menghadirkan paksa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi terkait perkara korupsi mafia minyak goreng.

Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono menyebut Muhammad Lutfi sudah dua kali diundang untuk menjadi saksi pada persidangan kasus korupsi mafia minyak goreng dan tidak kooperatif penuhi panggilan tersebut.

Panggilan pertamanya yaitu pada hari Selasa 11 Oktober 2022 dan panggilan kedua pada hari ini Selasa 18 Oktober 2022.

Alasan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tersebut tidak hadir yaitu sedang menemani isterinya yang sedang berobat di Jerman.

"Sudah dua kali dia tidak hadir," tutur Liliek di sela-sela sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (18/10).

Lilik juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan paksa mantan Menteri Perdagangan tersebut, sehingga persidangan bisa berjalan dengan baik dan lancar.

"Karena sudah dua kali tidak hadir, maka JPU saya perintahkan untuk menghadirkannya dengan surat penetapan dari Majelis Hakim untuk dilaksanakan sebaik-baiknya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

mendag korupsi muhammad lutfi
Editor : Andhika Anggoro Wening

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top