Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkas Perkara Sambo Cs Dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan Senin 10 Oktober

Pelimpahan berkas perkara Ferdy Sambo cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan berlangsung Senin (10/10/2022).
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice yang salah satunya menjerat mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice yang salah satunya menjerat mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Bisnis.com, JAKARTA - Pelimpahan berkas perkara Ferdy Sambo cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan berlangsung Senin (10/10/2022).

 Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Rencananya, Senin tanggal 10 Oktober,” ujar pejabat Humas PN Jakarat Selatan, Djuyamto saat dihubungi Bisnis, Jumat (7/10/2022).

Dia mengatakan, bahwa pihaknya akan mempersiapkan hal-hal terkait persidangan setelah berkas perkara Ferdy Sambo cs dilimpahkan.

“PN Jakarta Selatan akan menunggu pelimpahan berkas terlebih dulu, dan akan menyampaikan informasi perihal persiapan terkait persidangan usai PN Jakarta Selatan menerima pelimpahan,” tuturnya.

Sekadar informasi, Polri telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10/2022) pukul 11.00 WIB.

Adapun, verifikasi terhadap berkas tersangka dan barang bukti telah dilakukan, Selasa (4/10/2022) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper