Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa setiap jaksa maupun keluarga akan mendapatkan perlindungan hukum dari negara.
Pernyataan ST Hasanuddin itu diungkapkan usai kejaksaan menerima barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Salah satu tersangkanya adalah mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo.
“Jaksa dan keluarga mendapatkan perlindungan oleh negara, sesuai Pasal 8A UU Kejaksaan Tahun 2021,” cuit Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam akun twitter miliknya, Kamis (6/10/2022).
Jaksa dan keluarga mendapatkan perlindungan oleh negara, sesuai Pasal 8A UU Kejaksaan Tahun 2021. Ini memberikan semangat kepada Kejaksaan untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya menjadi lebih baik lagi, sehingga harapannya penegakan hukum dapat berjalan efektif dan efisien. pic.twitter.com/KKopeJvAQn
— ST Burhanuddin (@ST_Burhanuddin) October 6, 2022
Burhanuddin menuturkan bahwa dengan adanya jaminan keamanan para jaksa akan memberikan semangat bagi para penegak hukum terutama para Jaksa untuk melaksanakan tugas lebih baik lagi.
“Ini memberikan semangat kepada Kejaksaan untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya menjadi lebih baik lagi,” cuitnya.
Dengan demikian, lanjut Burhanuddin, penegakan hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat berjalan efektif dan efisien.
Baca Juga
Sekadar informasi, saat ini Kejagung sedang mengusut beberapa kasus besar seperti kasus Impor Garam Industri, penyelewengan dana di Waskita Karya, hingga kasus PT Duta Palma yang kerugian negaranya menjadi terbesar sepanjang sejarah.
Selain itu jaksa saat ini sedang menyusun dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.