Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Panglima TNI Dorong Penembak Kucing di Sesko Bandung, Brigjen NA, Dipidana

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan menindak pidana Brigjen NA pelaku penembakan terhadap sejumlah kucing di kawasan Sesko TNI Bandung.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti Upacara Peringatan HUT Ke-77 TNI di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10/2022)./Antara
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti Upacara Peringatan HUT Ke-77 TNI di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan menindak pidana Brigjen NA pelaku penembakan terhadap sejumlah kucing di kawasan Sesko TNI Bandung.

"Kalau pidana sudah jelas, ada di undang-undang (UU). Di situ sudah jelas dinyatakan termasuk sanksi kurungan. Itu dilanjut saja," terang Andika dalam pertemuan tim khusus TNI, Rabu (5/10/2022).

Pelaku penembakan Brigadir Jenderal (Brigjen) NA yang merupakan anggota organik Sesko TNI itu setidaknya dijerat dengan pasal berlapis yang merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan yang saat ini telah diperbarui di dalam UU Nomor 41 Tahun 2014.

Berdasarkan Pasal 91B Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2009, Brigjen A akan menjalani pidana kurungan paling singkat selama 1 bulan dan paling lama 6 bulan.

Brigjen NA juga diwajibkan untuk membayar denda paling sedikit Rp1.000.000 serta paling banyak Rp.5.000.000.

Secara lengkap, berikut merupakan bunyi Pasal 91B Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2009:

"Setiap orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp 1.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000"

Diketahui, Brigjen NA, pejabat Sesko TNI yang tersandung kasus karena menembaki kucing-kucing liar di sekitar kompleks Sesko TNI, dimutasi dari Dankorsis Sesko TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI.

Berdasarkan dokumen Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/818/VIII/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang didapat detikcom, Jumat (2/9/2022), jabatannya diisi oleh Marsma Bonang Bayuaji, yang sebelumnya menjabat Dandenma Mabes TNI.

Pada pertengahan Agustus 2022, viral kabar beberapa ekor kucing mati dengan luka tembak di markas sekolah militer.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan tim hukum untuk menelusuri berita tersebut.

Rumah Singga Clow, mengunggah video bangkai-bangkai kucing mengenaskan di akun Instagramnya. Keterangan mereka, kucing-kucing ini mati karena ditembaki di area Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI di Jl RAA Martanegara, Kota Bandung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper