Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J, Putri Candrawathi (PC) akan mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk lapor diri didampingi kuasa hukumnya, Febri Diansyah.
Febri Diansyah mengatakan bahwa kliennya akan mendatangi Bareskirm Polri dan dirinya akan mendampinginya pada besok, Jumat (30/9/2022).
“Tadi saya cek infonya ke tim, besok Jumat Bu Putri akan didampingi ke Bareskrim (lapor diri),” tutur Febri saat dihubungi Bisnis, Kamis (29/9/2022).
Seperti diketahui, meskipun berstatus tersangka, Putri Candrawathi tidak ditahan. Dia hanya wajib lapor diri dua kali dalam seminggu. Namun, dengan lengkapnya (P-21) berkas perkara pembunuhan Brigadir J, ada kemungkinan Putri Chandrawathi ditahan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memastikan penahanan Putri Chandrawathi selaku tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan bahwa sesuai kitab undang undang hukum acara pidana (KUHAP) diatur jenjang untuk dilakukan penahanan.
Baca Juga
“Untuk PC dalam KUHAP diatur jenjang penahanan. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dapat di perpanjang. Begitu juga penuntut umum berwenang menahan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai perundangan," tutur Zumhana di Kejagung, Rabu (27/9/2022).
Akan tetapi, Fadil belum memastikan Putri Candrawathi akan ditahan atau tidak. Karena hal itu merupakan kewenangan jaksa penuntut umum (JPU).