Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi selama setahun kepada Kombes Pol MBP atau Kombes Murbani Budi Pitono.
Kombes Murbani adalah salah satu polisi yang terbukti pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
“Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Karopenmas Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keteranganya, Kamis (29/9/2022).
Selain demosi satu tahun, mantan Kabag Renmin Divpropam itu juga diharuskan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik polri dan secara tertulis ke pimpinan polri.
Dengan diputuskannya putusan tersebut, Kombes Murbani Budi Pitono tidak keberatan atau tidak mengajukan banding terkait putusan yang dirinya terima.
“Saudara Kombes Pol MBP menerima dan tidak mengajukan banding,” pungkas Ramadhan
Baca Juga
Sekadae informasi, Komisi kode etik Polri (KKEP) akan melakukan sidang kode etik kepada Kombes Pol MBP atau Kombes Murbani Budi Pitono dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa mantan Kabag Renmin Divpropam akan menjalani sidang pada hari ini di ruang sidang Divisi Propam gedung TNCC, Polri.
“Agenda sidang hari ini 28 September 2022 yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Kombes Pol MBP akan dilaksakan pukul 10.00 WIB,” ujar Ramadhan dalam keterngan resmi, Rabu (28/9/2022).
Nama Kombes Pol Murbani Budi Pitono sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri dari Kabag Renmin Divpropam terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.