Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kombes Murbani Kena Sanksi Demosi di Kasus Brigadir J

Mantan Kabag Renmin Divpropam Kombes Murbani dikenakan sanksi demosi selama setahun dalam kasus Brigadir J.
Pemeran Brigadir J memeragakan salah satu adegan rekonstruksi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang merupakan tempat kejadian perkara di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo dan rumah dinas.ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU
Pemeran Brigadir J memeragakan salah satu adegan rekonstruksi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang merupakan tempat kejadian perkara di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo dan rumah dinas.ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi selama setahun kepada Kombes Pol MBP atau Kombes Murbani Budi Pitono.

Kombes Murbani adalah salah satu polisi yang terbukti pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

“Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Karopenmas Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keteranganya, Kamis (29/9/2022).

Selain demosi satu tahun, mantan Kabag Renmin Divpropam itu juga diharuskan  meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik polri dan secara tertulis ke pimpinan polri.

Dengan diputuskannya putusan tersebut, Kombes Murbani Budi Pitono tidak keberatan atau tidak mengajukan banding terkait putusan yang dirinya terima.

“Saudara Kombes Pol MBP menerima dan tidak mengajukan banding,” pungkas Ramadhan

Sekadae informasi, Komisi kode etik Polri (KKEP) akan melakukan sidang kode etik kepada Kombes Pol MBP atau Kombes Murbani Budi Pitono dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa mantan Kabag Renmin Divpropam akan menjalani sidang pada hari ini di ruang sidang Divisi Propam gedung TNCC, Polri.

“Agenda sidang hari ini 28 September 2022 yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Kombes Pol MBP akan dilaksakan pukul 10.00 WIB,” ujar Ramadhan dalam keterngan resmi, Rabu (28/9/2022).

Nama Kombes Pol Murbani Budi Pitono sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri dari Kabag Renmin Divpropam terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper