Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk medemosi AKBP RRS atau AKBP Raindra Ramadhan Syah terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
“Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 4 tahun,” ujar Karopengmas Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022).
Selain demosi 4 tahun, Raindra juga mendapatkan sanksi berupa permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri.
Tidak sampai situ, mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu juga mendapatkan pembinaan mental dan kepribadian selama satu bulan.
“Kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” tuturnya.
Dengan diputuskannya putusan tersebut, AKBP Raindra tidak keberatan atau tidak mengajukan banding terkait putusan yang dirinya terima.
“Saudara Raindra menerima dan tidak mengajukan banding,” pungkas Ramadhan.
Sebelumnya, Kabagpenum Kombes Pol Nurul Azizah menjelaskan bahwa Raindra akan melanjutkan sidang dengan menghadirkan lima orang saksi dalam sidang KKEP pada Selasa (27/9/202). Diketahui bahwa Raindra melakukan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas.
“Saksi dalam persidangan sebanyak enam orang yaitu AKBP JRS, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol DKZ, dan AKP BV,” tutur Nurul
Nama AKBP Raindra Ramadhan Syah m sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri dari Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.