Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango angkat bicara ihwal pengakuan kepemilikan tambang emas Gubernur Papua Lukas Enembe.
Menurut Nawawi meski Lukas sudah menunjukan tambang emas itu ke KPK, tidak serta merta penyidikan perkara yang menjeratnya, dapat dihentikan.
Dia meminta agar keberadaan tambang emas itu langsung disampaikan ke penyidik lembaga antirasuah.
"Ada tidaknya soal yang bersangkutan memiliki tambang emas atau apapun itu silakan disampaikan didalam pemberian keterangan didepan teman-teman penyidik gitu," kata Nawawi kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).
Nawawi menjelaskan, Penyidikan hanya bisa dihentikan dengan tiga alasan, pertama bila tidak ditemukan cukup bukti, kedua bila kemudian penyidik mengklaim kalau perkara ini bukan perkara pidana.
"Ketiga kalau penyidikan itu dihentikan dengan didukung misal tersangka meninggal dan sebagainya, kadaluarsa perkaranya. Cuma itu saja, tidak ada proses penghentian penyidikan dengan melakukan pembuktian seperti itu," kata Nawawi.
Baca Juga
Sebelumnya, Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengakui bahwa kliennya memiliki tambang emas di Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Papua. Menurut dia, perizinan tambang itu masih diurus.
"Di Tolikara di Mamit itu sedang dalam proses dia punya foto semua dan apa itu, dokumennya sudah diurus oleh stafnya," kata Stefanus kepada wartawan, Senin (26/9/2022).
Stefanus menyebut dia mendengar langsung informasi soal tambang emas itu dari Lukas.
"Sekarang prosesnya sedang dibuat semua, dokumentasinya, termasuk videonya dan saya kemarin sudah coba mengajak kalau bisa kita 'karena pak Marwata [Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK] yang minta' mari kita sama-sama ke Mamit, kita sama-sama ke Tolikara, kita lihat itu tambang," katanya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan juga mengungkapkan bahwa terdapat transaksi oleh Lukas sebesar Rp560 miliar ke kasino.
"Modus TPPU inilah berbagai macam dan cara,satu diantaranya membelanjakan ataupun menempatkan uang hasil korupsi pada kegiatan lain sehingga seolah-olah merupakan hasil bersih baik yang legal ataupun kejahatan lainnya yang bisa jadi masuk ranah pidana umum seperti halnya judi," kata Ali.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe senilai Rp71 miliar.
Diketahui, Lukas Enembe telah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi di KPK. Hanya saja KPK belum memperinci kasus apa yang menjerat Lukas.
"Terakhir PPATK sudah melakukan pembekuan transaksi di 11 penyedia jasa keuangan ada asuransi ada bank dan kemudia nilai transaksi di pembekuan itu Rp71 miliar lebih," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Senin (19/9/2022).
PPATK juga menemukan transaksi perjudian berupa setoran tunai. Nilai mencapai jutaan dollar Amerika Serikat. Apabila dirupiahkan setoran tunai Lukas ke kasino judi itu mencapai Rp560 miliar