Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK: Pengacara Lukas Enembe Bisa Dijerat Obstruction of Justice

KPK menyebut bahwa penasihat hukum Lukas Enembe bisa dijerat pasal obstructoon of justice jika terbukti tidak koperatif.
Gubernur Papua Lukas Enembe/Twitter
Gubernur Papua Lukas Enembe/Twitter

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa penasihat hukum Lukas Enembe bisa dijerat pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan hal itu menyusul sikap tidak kooperatif Lukas Enembe. Lukas Enembe seperti diketahui kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Ali menuturkan bahwa sebagai penasihat hukum seharusnya bisa menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan efisien. Artinya, ketidakhadiran Lukas mesti dilengkapi data yang sahih. 

"Bukan justru menyampaikan pernyataan yang tidak didukung fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan," katanya, dikutip Selasa (27/9/2022).

Menurut dia, ada modus para pihak berperkara di KPK, yang berupaya menghindari pemeriksaan KPK dengan dalih kondisi kesehatan. Sayangnya, hal itu justru difasilitasi oleh kuasa hukum ataupun tim medisnya. 

"KPK pun tidak segan untuk mengenakan pasal pasal 221 KUHP ataupun pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum [Obstruction of Justice]," tegas Ali.

Adapun, penyidik KPK belum menerima informasi yang sahih dari pihak dokter, ihwal kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Sampai dengan hari ini KPK belum mendapatkan informasi yang sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi saudara LE [Lukas Enembe] dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/9/2022). 

Ali menyayangkan sikap Lukas Enembe yang memilih untuk tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK. 

"Meski sebelumnya pihak kuasa hukum telah menyampaikan rencana ketidakhadiran tersebut karena alasan kondisi kesehatan saudara LE," katanya.

Alasan Sakit 

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe tidak menghadiri agenda pemeriksaan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini (26/9/2022). 

Diketahui, Lukas sedianya diperiksa sebagai tersangka pada hari ini. Pemeriksaan pada hari ini, merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya Lukas mangkir pada panggilan pertama dengan alasan sakit.

"Syarat orang memberi keterangan itu harus sehat. Kalau sakit gimana mau kasih keterangan," kata Kuasa Hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, Senin (26/9/2022).

Stefanus pun meminta lembaga antirasuah untuk memahami kondisi Lukas. Dia pun mengajak KOK untuk itu membuktikan kondisi kesehatan Lukas di rumahnya di Papua.

"Kita cari solusi dokter KPK dan dokter pribadi periksa bapak baik baik," ujar Stefanus.

Stefanus mengatakan Lukas hanya bisa diperiksa di rumahnya. Dia pun mengaku siap untuk memberikan perlindungan apabila dokter dari KPK mau memeriksa Lukas di rumahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper