Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe pada hari ini. Penyidik memanggil Lukas dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Pemanggilan kedua ini, setelah sebelumnya Lukas tidak memenuhi agenda pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada 12 September 2022 lalu.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Lukas akan diperiksa pada Senin (26/9/2022). "Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 Sept 2022 di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali, dikutip Senin (26/9/2022).
Ali pun meminta agar Lukas dan pengacaranya kooperatif untuk memenuhi panggilan dari penyidik lembaga antirasuah.
"Kami berharap tersangka dan penasihat hukumnya kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung dihadapan tim penyidik KPK," kata Ali.
Izin Berobat
Di sisi lain, KPK mempertimbangkan permohonan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk berobat ke luar negeri.
Meski demikian, KPK meminta Lukas agar bersedia diperiksa kesehatannya oleh dokter KPK.
"Adapun keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan, namun tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Minggu (25/9/2022).
Ali mengatakan KPK memiliki tenaga medis khusus, dalam melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil lembaga antirasuah.
Menurut Ali, KPK sudah beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya.
"Maka alasan ketidakhadiran Tersangka karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis supaya kami dapat analisis lebih lanjut," kata Ali.