Bsnis.com, BEKASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa untuk menjadi Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta kriterianya sangat banyak. Namun, Kepala Negara tak menyebut apa saja kriteria tersebut.
"Saya kira kriterianya banyak sekali nanti saja kalau sudah [ada usulan nama], nanti kita putuskan," kata Jokowi kepada wartawan di Gerbang Tol Gabus, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (20/9/2022).
Kepala Negara juga mengaku belum menerima usulan calon Pj. Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan. Gubernur DKI Jakarta tersebut diketahui akan mengakhiri masa jabatannya pada 16 Oktober mendatang.
"Belum, belum ada [usulan nama] sampai ke saya, mungkin baru sampai ke Mendagri," kata Jokowi menambahkan.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sudah menyerahkan tiga nama usulan Pj Gubernur DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketiga nama tersebut adalah Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali, dan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar.
Nama-nama tersebut merupakan hasil Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) dari sembilan fraksi di DPRD pada 13 September kemarin. Di sisi lain, Kemendagri belum mengungkapkan tiga usulan nama Pj Gubernur.
Baca Juga
Diketahui, Kemendagri juga akan menyerahkan tiga usulan nama, sehingga ada enam nama yang nantinya diserahkan ke Presiden. Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menggodok terkait usulan nama calon Pj. Gubernur DKI Jakarta.
"Kita sedang berproses untuk itu [usulan nama Pj. Gubernur]. Belum saya katakan nama-nama dari Kemendagri," katanya di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2022).
Kastorius menambahkan bahwa ada kemungkinan Kemendagri dengan DPRD mengusulkan nama yang sama, tetapi juga bisa berbeda. Dia memastikan, nama-nama yang diusulkan oleh DPRD akan ditampung terlebih dahulu.
Kemendagri kemudian akan memverifikasi persyaratan administrasi sebelum diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Nanti bapak Presiden memimpin langsung pembahasan bersama lembaga atau kementerian terkait untuk diputuskan karena kewenangannya ada di Presiden," katanya.