Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan bahwa ratusan ribu guru PAUD, guru kesetaraan, serta guru pesantren, akan berkesempatan untuk menerima tunjangan profesi guru (TPG).
"Kalau RUU Sisdiknas ini digolkan, untuk pertama kalinya di Indonesia, guru-guru PAUD, pendidikan kesetaraan, dan pesantren diakui sebagai guru dan pada saat memenuhi syarat, mereka bisa juga menerima tunjangan," terang Nadiem dikutip dari kanal YouTube Kemendikbud RI, Selasa (13/9/2022).
Nadiem juga menyinggung tentang poin penting lainnya yang tertera dalam RUU Sisdiknas, yakni kesempatan para guru yang belum memiliki sertifikasi guru dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk bisa mendapatkan tunjangan yang layak.
Padahal, menurutnya, setiap guru yang telah memberikan pembelajaran, baik yang telah tersertifikasi maupun belum memiliki sertifikat, tentu berkesempatan untuk menerima tunjangan yang layak.
"Itu kenapa kita pagi, siang, malam berjuang untuk RUU Sisdiknas ini. Karena menurut kami di Kemendikbudristek, kalau orang itu bekerja sebagai guru, dia harus dapat tunjangan," terang Nadiem.
Menurut dia, segelintir perubahan dalam RUU Sisdiknas yang disusun oleh Kemendikbudristek seharusnya menjadi 'kabar gembira' bagi berbagai pihak. Pasalnya, perubahan tersebut menjadi bentuk perjuangan dari pihaknya untuk dapat terus menyejahterakan profesi guru.
Baca Juga
Nadiem juga menekankan bahwa pihaknya masih akan terus menerima masukan, saran, maupun kritik yang membangun terkait penyusunan RUU Sisdiknas.
Dia berharap, masyarakat juga dapat melihat RUU Sisdiknas ini sebagai hadiah untuk mensejahterakan guru, yang harus dirayakan dan didukung.
"Seperti mandat Pak Presiden, dalam RUU Sisdiknas ini kesejahteraan guru harus terjamin dan meningkat. Karena itulah RUU Sisdiknas ini harus dilihat oleh masyarakat sebagai suatu hadiah," tutupnya.