Syaiful Huda menjelaskan, pihaknya bahkan belum mengetahui sikap dari setiap fraksi terhadap RUU Sisdiknas yang sebelumnya disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Soal hal tersebut, ujar Huda, menjadi kewenangan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Sampai hari ini juga drafnya belum kita terima dan saya tidak tau persis sikap dari masing-masing fraksi. Apakah setuju dimasukkan ke dalam proglenas prioritas atau tidak," terang Huda dalam Forum Legislasi Setjen DPR RI, Selasa (6/9/2022).
Meskipun draf RUU Sisdiknas disebut-sebut masih berada di bawah pengkajian Baleg DPR, Huda mengharapkan agar pengesahan RUU Sisdiknas dapat dilakukan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, yakni sebelum masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir.
Dia khawatir, pengesahan beleid itu bisa molor karena tahun depan Indonesia mulai memasuki tahun politik.
"Kalau ditanya kapan akan disahkan, belum ada kejelasan. Apakah mau dituntaskan di 2022, 2023 atau 2024. Tapi kita maunya dapat dituntaskan secepat-cepatnya, sebelum pergantian presiden," tutur Huda.
Di lain sisi, Huda juga meminta pemerintah untuk dapat segera membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Nasional revisi RUU Sisdiknas yang dapat menjadi solusi dari berbagai permasalahan yang muncul dalam penyusunannya.
Pokja Nasional RUU Sisdiknas tersebut akan menjadi media dialog bagi para pemangku kepentingan dan publik yang selama ini merasa tidak dilibatkan dalam penyusunan RUU itu.
Dalam forum Pokja Nasional, Huda menyebut bahwa pihak di luar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan berkesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan merumuskan berbagai perbaikan pada RUU Sisdiknas yang sebelumnya telah digodok oleh Kemendikbudristek.
"Kita masih butuh pertemuan publik, hadir fisik dan berdialog. Kalau melayani dengan mengkanalisasi melalui website, publik dan stakeholders akan berpikiran hanya berhadapan dengan mesin saja. Kurang pas," terangnya.