Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merangkum lima poin penting terkait perubahan pada Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) versi Agustus 2022.
Poin-poin penting dalam RUU yang telah diajukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan 2022 kepada DPR RI itu mencakup sejumlah hal yang meliputi perluasan program wajib belajar, pendanaan wajib belajar, penyesuaian nomenklatur satuan pendidikan, mobilitas pelajar pesantren formal dengan satuan pendidikan, dan mata pelajaran wajib Pendidikan Pancasila.
Mengutip dari Instagram @ditsmp.kemdikbud, berikut lima poin perubahan di jenjang pendidikan dasar dan menengah dalam RUU Sisdiknas:
1. Program Wajib Belajar
Mengacu pada Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, diketahui bahwa program wajib belajar dilaksanakan selama 9 tahun, sejak usia 7 hingga 15 tahun.
Namun, pada RUU Sisdiknas yang terbit pada Agustus 2022, waktu wajib belajar bertambah menjadi 13 tahun. Adapun ketetapan wajib belajar dibagi menjadi wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar (10 tahun) dan jenjang menengah (3 tahun).
“Wajib Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wajib Belajar pada Jenjang Pendidikan dasar bagi Warga Negara yang berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun; dan
b. Wajib Belajar pada Jenjang Pendidikan menengah bagi Warga Negara yang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun,”
2. Pendanaan Wajib Belajar
Perubahan lain pada RUU Sisdiknas ialah pendaan wajib belajar. Pada rancangan ini, pemerintah akan berkewajiban untuk mendanai penyelenggaraan program wajib belajar.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Pasal 8 Ayat 1 RUU Sisdiknas versi Agustus 2022. Berdasarkan pasal itu, Pemerintah Pusat akan mengalokasikan paling sedikit 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pendidikan nasional.
Sedangkan untuk Pemerintah Daerah, mereka berkewajiban untuk mengalokasikan paling sedikit 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pendidikan nasional.
3. Satuan Pendidikan Dapat Disesuaikan
Pada UU Sisdiknas 2003, jenjang pendidikan tingkat dasar dan menengah secara jelas dicantumkan di dalamnya. Hal ini membuat nomenklatur untuk masing-masing satuan pendidikan tidak akan bisa diubah.
Sedangkan pada RUU Sisdiknas Agustus 2022, penamaan sekolah, madrasah, pesantren, serta satuan pendidikan keagamaan tingkat dasar dan menengah telah diatur sebagai bentuk satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah.
Nomenklatur sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, dan sebagainya menjadi contoh dalam penjelasan, sehingga pemerintah dapat menyesuaikan nomenklatur tersebut jika diperlukan.
4. Mobilitas Pelajar Pesantren Formal dengan Satuan Pendidikan
Mengacu pada Pasal 71 RUU Sisdiknas, Standar Nasional Pendidikan akan diterapkan pada seluruh jalur pendidik formal, termasuk di dalamnya ialah pesantren. Hal ini membuat peserta didik yang merupakan lulusan pesantren formal akan lebih mudah untuk melakukan proses pindah sekolah, madrasah, hingga universitas.
5. Pendidikan Pancasila menjadi Pendidikan Wajib
Pada RUU Sisdiknas ini, Pendidikan Pancasila akan menjadi mata pelajaran wajib, baik di jenjang pendidikan dasar maupun menengah. Selain Pendidikan Pancasila, terdapat dua mata pelajaran lainnya yaitu Pendidikan Agama dan Bahasa Indonesia.
Di sisi lain, para peserta didik juga akan menerima muatan wajib seperti mata pelajaran Matematika, IPA, IPS, Seni Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, keterampilan/kecakapan, serta muatan lokal.