Bisnis.com, JAKARTA -- Sebanyak 11 auditor di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dihukum karena menerima gratifikasi saat menjalankan tugas mereka memeriksa laporan keuangan.
Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono mengakui bahwa gratifikasi adalah salah satu risiko yang sering ditemui saat tim auditor bekerja di lapangan. Namun dia mengatakan bahwa hal itu terjadi karena adanya kontak secara fisik antara pemeriksa dengan auditee.
"Survei internal kami, 80 persen risiko memang terjadi karena gratifikasi dan kualitas pemeriksaan," ujar Agus di Jakarta, Senin (5/9/2022).
Agus menuturkan bahwa lembaga auditor negara telah banyak melakukan perbaikan untuk meminimalkan transaksi suap saat melakukan pemeriksaan.
Hanya saja, dia mengakui, hal itu memang sulit terdeteksi karena ada oknum pemeriksa atau entitas yang diperiksa yang mencoba menjual belikan hasil pemeriksaan.
"Itu oknum, jadi bukan institusinya. Kalau ada yang menerima gratifikasi ada Majelis Kehormatan Etik. 3 Kepala perwakilan sudah kami kenakan hukuman," jelasnya.
Baca Juga
Agus mengakui bahwa setiap tahun memang selalu ada oknum pegawai atau pemeriksa BPK yang terjerat oleh penegak hukum. Kasus suap yang dilakukan oleh Bupati Bogor, Ade Yasin, adalah salah satunya.
Kendati demikian, Agus memastikan bahwa BPK tidak tinggal diam. Bahkan, kata dia, proses pengawasan berjenjang terus dilakukan. Kasus yang terungkap ke publik beberapa waktu lalu juga sudah diproses oleh inspektorat BPK.
"Kalau ada yang melakukan itu oknum, tidak ada sangkut pautnya dengan institusi."