Bisnis.com, JAKARTA - Tim pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Yonathan Baskoro kembali mempertanyakan keabsahan atau kebenaran kejadian pemerkosaan terhadap Putri Chandrawathi.
Diketahui, dugaan pemerkosaan tersebut berdasarkan pengakuan Ferdy Sambo dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kalau memang ada perkosaan pasti laporan pertama harusnya perkosaan dan pasti ada bukti, nah ini buktinya ada tidak?" ujar Yonathan saat dihubungi Bisnis, Senin (5/9/2022).
Pada awal pengungkapan kasus penembakan Brigadir J, sempat ada laporan pertama yang dilayangkan kepada Brigadir J yakni laporan pelecehan sekskual. Namun, laporan tersebut akhirnya dihentikan lantaran tidak terbukti kejadiannya.
"Laporan pertama yang palsu soal pelecehan seksual itu kan sudah pernah dilakukan tapi gagal total. Jangan kita mau terjebak lagi," imbuh Yonathan.
Sebelumnya, dugaan pelecehan ini disuarakan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam rekomendasinya. Rekomendasi tersebut merupakan hasil temuan atas pemantauan dan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J.
Baca Juga
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa pembunuhan Brigadir J ini merupakan bentuk extrajudicial killing dengan latar belakang kekerasan seksual. Adapun, extrajudicial killing adalah pembunuhan atau penghukuman mati tanpa proses hukum.
"Terjadi peristiwa pembunuhan Brigadir J yakni extrajudicial killing yang latar belakangnya adalah dugaan kekerasan seksual," kata Beka dalam konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).