Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Etik Kasus Brigadir J Dilanjut Besok, Ini Alasannya

Sidang etik kasus Brigadir J dilanjutkan besok karena penyidik akan melakukan tambahan pada berkas-berkas perkara hari ini.
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022)./Antara
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polri kembali menggelar sidang kode etik bagi tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J pada esok hari, Selasa (6/9/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan untuk sidang etik dilanjutkan besok karena penyidik akan melakukan tambahan pada berkas-berkas perkara hari ini.

“Nanti Selasa (6/9/2022) kami mulai sidang lagi. Hari ini (Senin) kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas," tutur Dedi saat dihubungi wartawan, Minggu (4/9/2022).

Selain itu, Dedi mengungkapkan bahwa Polri mengagendakan selama 30 hari ke depan akan melaksanakan sidang etik bagi para tersangka yang melakukan obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

Diketahui, jumlah tersangka penghalangan penyidikan adalah tujuh orang, sementara para pelanggar kasus penembakannya ada 28 terduga pelanggar.
 
"Karowaprov terus kerja maraton moga-moga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik kluster obstruction of justice," ujarnya.

Sebelumnya, Polri melakukan pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap Kasubbagaudit Baggak Etika Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto dan Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Divpropam Polri Kompol Baiquni lewat sidang kode etik.

Keduanya diputuskan PTDH karena terbukti melakukan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Meksipun demikian, keduanya tetap mengajukan banding dari putusan yang mereka terima.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper