Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memeriksa Kepala Kepolisian Sektor atau Kapolsek Penjaringan Komisaris Ratna Quratul Ainy dan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Penjaringan Ajun Komisaris Muhammad Fajar.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran membenarkan pemeriksaan itu di Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap Ratna dan Fajar berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh anggota Polsek Penjaringan.
"Kapolsek Penjaringan sedang diperiksa atas penyalahgunaan wewenang anggotanya," kata Fadil.
Fadil menepis kabar yang beredar bahwa pemeriksaan itu terkait penanganan kasus narkoba. Pemeriksaan merupakan bagian dari proses pembenahan dan perbaikan.
"Tidak benar karena kasus narkoba. Ini bagian dari proses pembenahan dan perbaikan," ujar Fadil.
Baca Juga
Komisaris Ratna Quratul Ainy adalah peraih Adhi Makayasa (penghargaan lulusan terbaik) saat lulus dari Akademi Kepolisian pada 2006.
Sejak 24 Mei 2022, Ratna mengemban amanat sebagai Kapolsek Penjaringan pada Kepolisian Resor Jakarta Utara.
Sebelumnya, perempuan kelahiran 10 Mei 1985 ini menjabat sebagai Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Kepolisian Resor Jakarta Barat.
Sedangkan Ajun Komisaris M Fajar pernah menjabat sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Kepolisian Sektor Kelapa Gading pada Maret 2021.