Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konsultan Pajak Jhonlin dan Eks Petinggi Bank Panin Resmi Ditahan!

KPK menahan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama dan eks Petinggi Bank Panin dalam kasus suap eks pejabat pajak.
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo (AS) dan Mantan Petinggi PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati (VL).

Jhonlin Baratama merupakan anak usaha dari PT Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Tahun Anggaran 2016-2017.

"Untuk keperluan proses penyidikan, VL dan AS dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik, selama 20 hari pertama terhitung sejak 25 Agustus 2022 sampai dengan 13 September 2022 di Rutan Polda Metro Jaya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (25/8/2022).

Keduanya baru ditahan oleh korps antirasuah setelah berbulan-bulan kasus ini naik penyidikan. Kasus suap pajak ini naik penyidikan sejak sejak Februari 2021.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka. Mereka adalah, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), serta bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).

Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL). Selanjutnya, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS).

Empat pejabat pajak yakni, Angin Prayitno Aji; Dadan Ramdani; Wawan Ridwan; dan Alfred Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.

Mereka semua sudah diadili dan beberapa diantaranya sudah dijatuhi vonis.

Adapun, Veronika dan Agus selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper