Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Segera Tahan Eks Petinggi Bank Panin dan Konsultan Pajak Jhonlin

Konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo dan mantan petinggi PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) Veronika Lindawati segera ditahan.
Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (tengah) . berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/7/2021)./Antara
Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (tengah) . berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/7/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menahan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo dan mantan petinggi PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) Veronika Lindawati terkait kasus dugaan suap pengurusan nilai pajak.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantation yang terjerat dalam perkara ini sudah ditahan dan disidang. Nantinya, kata dia, Agus Susetyo akan menyusul.

"Tentu nanti akan menyusul berdasarkan kecukupan alat bukti yang dikumpulkan teman-teman penyidik," kata Alex sapaan karib Alexander dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Dia juga menyatakan bahwa berdasarkan putusan terdakwa eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji, terbukti ada peristiwa suap yang dilakukan kedua perusahaan dalam hal ini Jhonlin dan Bank Panin lewat Agus Susetyo dan Veronika.

"Tinggal tunggu waktu saja (untuk ditahan)," kata Alex.

Adapun para pihak yang telah terjerat dalam kasus ini di antaranya, Veronika Lindawati (VL) yang mewakili PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk milik Mu'min Ali Gunawan, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations, hingga Agus Susetyo yang mewakili PT Jhonlin Baratama, salah satu perusahaan milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Sejumlah pihak yang terjerat juga telah divonis oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi.

Baru-baru ini misalnya, Hakim memvonis eks Pemerikaa Pajak Wawan Ridwan 9 tahun penjara dan Eks Pemeriksa Pajak Alfred Simanjuntak 8 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper