Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigi Prabowo akan memberi penjelasan kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J di Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022) pada pukul 10.00 WIB.
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR memanggil Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus Irjen Pol Ferdy Sambo pada Rabu (24/8/2022).
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengatakan dalam RDP tersebut Kapolri Listyo akan ditanyai mengenai Kerajaan Sambo.
"Itu pasti lah [ditanya soal Kerajaan Sambo], karena bicara soal aliran diagram yang saling balas. Nah itu kalau dilihat dari omongan itu jelas ada konflik internal juga," jelas Desmond kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (23/8/2022).
Dia mengatakan, kasus pembunuhan Brigadir J yang diduga dirancang oleh Sambo telah menjalar ke banyak permasalah lain.Maka, perlu bagi Komisi III DPR mempertanyakan kejelasan Kerajaan Sambo kepada Kapolri.
"Apa itu? Seperti ada persoalan tiba-tiba berkaitan dengan Satgasus, judi online, narkoba, dan tiba tiba ada sekian banyak anggota polisi yang terjerat kasus Sambo," jelasnya.
Baca Juga
Desmond menegaskan, Komisi III akan melakukan pengawasan kepada Kapolri, khususnya terkait apa yang dilakukan oleh Kapolri kepada anggotanya yang terlibat kasus Sambo.
Dengan begitu, dia berharap, kasus Sambo jadi pembenahan diri Polri untuk jadi lebih baik.
Seperti diketahui, awalnya Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer dikabarakan baku tembak. Namun, kejadian yang sebenarnya adalah Brigadir J ditembak ole Bharada E atas instruksi dari Ferdy Sambo.
Dengan terbongkarnya hal tersebut, Polri mentapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di bilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kelima tersangka itu adalah: Bharada RE, Bripka RR, KM, dan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi. Seluruh tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KHUP.
Kapolri Listyo juga telah memutasi 25 orang personel dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Dalam sesi konferensi pers di Mabes Polri, Listyo Sigit menyebut bahwa 25 personel tersebut dimutasi karena dianggap memperlambat penyidikan pembunuhan Brigadir J.
“Malam hari ini saya keluarkan TR khusus untuk memutasi (25 personel),” tutur Listyo Sigit di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).
Dari 25 nama tersebut terdapat tiga perwira tinggi (pati) yang dimutasi terdapat nama Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.
Sementara, dua pati lainnya adalah Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan dimutasi sebagai Pati Yanma Polri. Juga, Karoprovos Divpropam Polri Brigjen Pol Benny Ali dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.