Bisnis.com, SOLO - Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) tertangkap KPK atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan Prof Dr Karomani mematok tarif Rp100 juta-Rp350 juta untuk 'meloloskan' calon Mahasiswa Baru ke Unila.
Operasi tangkap tangan (OTT) KPK ini bermula dari laporan adanya calon mahasiswa baru yang nilainya jelek namun lolos seleksi.
Ajak dosen hingga ketua senat
Dalam melakukan suap ini, Karomi mengajak juga Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi, Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi dalam perkara ini.
Ghufron memaparkan, Karomani memiliki kewenangan untuk menentukan mekanisme pelaksanaan Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.
Baca Juga
Selama proses seleksi, Karomani terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta dengan memerintahkan Heryandi dan Budi Sutomo serta melibatkan Muhammad Basri selaku Ketua Senat untuk menyeleksi secara personal kesanggupan orang tua mahasiswa.
Orang tua calon mahasiswa ini pun dipanggil dan dimintai keterangan mengenai kesanggupan bayaran uang untuk masuk perguruan tinggi.
"Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk Heryandi, Muhammad Basri dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur Karomani," ungkap Ghufron.
Uang untuk pribadi
Sejumlah uang seleksi yang diterima dari orang tua wali ini pun mencapai Rp603 juta. Uang itu telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp575 juta.
Selain itu, sebagian uang tersebut telah diubah bentuknya menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.