Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Rektor Unila, Ujian Mandiri PTN Jadi Akar Masalah

Pukat UGM menilai ujian mandiri yang diselenggarakan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memberikan banyak celah penyelewengan seperti kasus suap Rektor Unila.
Para tersangka Rektor Universitas Lampung Prof Karomani (tengah), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (kanan), dan pihak swasta Andi Desfiandi berjalan seusai dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022)/Antara
Para tersangka Rektor Universitas Lampung Prof Karomani (tengah), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (kanan), dan pihak swasta Andi Desfiandi berjalan seusai dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA- Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menyebut seleksi bersama antarperguruan tinggi yang terpusat lebih mengurangi potensi terjadinya penyelewengan.

Zaenur menanggapi penetapan tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

"Bagaimana agar ini tidak terulang? Ya, menurut saya seleksi yang dilakukan bersama antarperguruan tinggi atau terpusat bahkan oleh panitia nasional itu lebih mengurangi potensi terjadinya penyelewengan, karena dilakukan bersama-sama," kata Zaenur ketika dihubungi dari Jakarta, Senin.

Kasus tersebut, kata Zaenur, mengindikasikan longgarnya pengendalian dan pengawasan sistem seleksi mahasiswa di Unila, sehingga membuka ruang celah untuk melakukan korupsi, di samping keserakahan dari pelaku itu sendiri.

Berbeda dengan jalur mandiri yang tidak terpusat, Zenur menyebut Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) lebih rendah peluang masing-masing universitas untuk 'bermain' karena panitianya merupakan panitia bersama di tingkat nasional.

"Sedangkan ini adalah seleksi mandiri yang diselenggarakan sendiri oleh universitas, sehingga panitianya juga berasal dari internal institusi. Jadi ini, menurut saya, membuka peluang ketika ada pihak-pihak yang ingin melakukan mengambil keuntungan dengan cara merekayasa hasil dari seleksi itu," ujarnya pula.

Namun bila seleksi mandiri secara internal masih mau tetap diselenggarakan oleh perguruan tinggi, kata Zaenur, maka harus ada sistem kontrol dan pengawasan yang baik untuk mencegah monopoli kekuasaan oleh pejabat di internal kampus.

Termasuk, katanya lagi, dengan melibatkan pihak eksternal dalam setiap proses pengawasannya.

"Yang eksternal siapa? Ya, siapa saja, termasuk Ombudsman misalnya atau pihak-pihak lain yang dapat melakukan fungsi pengawasan ini," kata dia lagi.

Ia pun menyebut kasus suap Rektor Unila tersebut sebagai peristiwa yang memprihatinkan dan memalukan, karena terjadi di institusi perguruan tinggi, yang seyogianya menjadi benteng terakhir dari moral sebuah bangsa.

"Institusi yang seharusnya melahirkan gagasan-gagasan yang penting untuk membela kepentingan publik," kata Zaenur.

Sebelumnya pada Minggu (21/8), KPK menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unila tahun 2022.

Sebagai penerima ialah Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper