Respons Kemendikbudristek
Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyesalkan terjadinya operasi tangkap tangan OTT KPK terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Profesor Karomani.
“Kemendikbudristek sangat menyesalkan terjadinya OTT Rektor Unila. Jika terbukti melakukan korupsi tentu sangat mencederai marwah perguruan tinggi sebagai garda moral dan etika bangsa dalam memberantas korupsi,” kata Plt Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto, di Jakarta, Minggu (21/8/2022).
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Rektor Unila, Prof Dr Karomani dan menetapkannya sebagai tersangka.
Selain Karomani, juga dilakukan penetapan tersangka terhadap Heryandi yang menjabat sebagai Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri sebagai Ketua Senat Universitas Lampung, Andi Desfiandi dari swasta.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait penerimaan mahasiswa baru di kampus negeri tersebut.
Anang menambahkan pihaknya akan bekerja sama dengan KPK untuk menuntaskan perkara korupsi itu.
“Kemendikbudristek siap bekerja sama dengan KPK untuk menuntaskan perkara ini dan juga akan terus bekerjasama dengan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia, termasuk di institusi perguruan tinggi,” demikian Anang Ristanto.
Karomani disangka dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Unila sebagai salah satu perguruan tinggi negeri ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur khusus, yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.