Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mulai menemukan titik terang dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat dugaan obstruction of justice dalam kasus Brigadir J setelah Komnas HAM memeriksa Bharada E di Bareskrim Polri.
“Salah satunya yang paling penting yang kami dapatkan adalah semakin menguatnya indikasi adanya obstruction of justice,” ujar Anam dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022) malam.
Hal ini semakin menguatkan ucapan Anam pada sore hari dari hasil pengecekan TKP, indikasi perintangan penyidikan alias obstruction of justice semakin kuat.
"Nah tadi apakah terkait obstruction of justice mislanya, indikasihya semakin kuat," kata Anam di depan Rumah Dinas Sambo, Jakarta, Senin (15/8/2022).
Anam mengatakan dalam pemeriksaan TKP tersebut, Komnas HAM mencocokkan semua temuan yang didapat dengan kondisi di TKP. Temuan yang dicocokkan seperti foto-foto, hasil uji balistik, hingga keterangan dari para saksi-tersangka kasus ini.
Baca Juga
Sebelumnya, Komnas HAM akan meminta keterangan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Bareskrim Polri. Tim Komnas HAM akan datang ke Bareskrim Polri pada pukul 15.00 WIB atau pukul 3 sore.
“Untuk melengkapi proses tersebut dan semakin membuat terangnya peristiwa, Tim Komnas HAM RI akan melakukan permintaan keterangan terhadap Bharada E di Bareskrim Polri pada Senin, 15 Agustus 2022 pukul 15.00 WIB,” menkutip dari keterangan resmi, Senin (15/8/2022).