Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Istri Eks Menteri ATR Tersangka Penggelapan Saham, Ini Kata Kuasa Hukum

Kuasa Hukum Hanifah Husein, istri eks Menteri ATR Ferry Mursyidan Baldan angkat bicara terkait penetapan kliennya sebagai tersangka kasus penggelapan saham.
Ferry Mursyidan Baldan/ferrymbaldan.id
Ferry Mursyidan Baldan/ferrymbaldan.id

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Hanifah Husein, istri dari mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Ferry Mursyidan Baldan sebagai tersangka penggelapan saham perusahaan batu bara.

Polri menetapkan Hanifah selaku Direktur Utama PT Rantau Utama Bhakti Sumatra dan komisaris PT Rantau Utama Bhakti Sumatera sebagai tersangka dalam kasus tersebut. PT Batubara Lahat merupakan pelapor di kasus ini.

Kuasa Hukum PT Rantau Utama Bhakti Sumatra, Ricky Hasiholan Hutasoit, menilai penetapan tersangka terhadap direksi perusahaan tersebut merupakan kriminalisasi.

"Penetapan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim adalah tindakan yang serampangan dan upaya kriminalisasi investor pertambangan," kata Ricky dalam keterangan tertulis, Minggu (14/8/2022).

Ricky menuding penetapan tersangka ini bertujuan menguntungkan pihak tertentu. Dia menduga pihak lain itu ingin leluasa melanggar perjanjian kontrak kerja sama yang telah disepakati sebelumnya.

Selain Hanifah, dua orang petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera lainnya juga berstatus tersangka. Keduanya yakni Wilson Widjadja dan Polana Bob Fransiscus. Penetapan tersangka ini berdasarkan surat ketetapan dengan nomor S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus. 

“Berdasarkan keterangan saksi, dan adanya barang bukti serta hasil gelar perkara, telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis pada Sabtu (13/8/2022).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan, yaitu Direktur Utama bersama-sama dengan Komisaris dan Direksi lain PT Utama Bhakti Sumatera mengalihkan saham milik pelapor selaku pemilik PT Batubara Lahat. 

Para tersangka memindahkan saham pelapor menjadi milik PT Rantau Bhakti Utama Sumatera dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemegang saham PT Batubara Lahat. Ketiganya disangkakan dengan pasal 372 KUHP dan 374 KUHP.

Penetapan tersangka ini diawali Surat Perintah Penyidikan Dittipideksus pada 3 Mei 2021. Kemudian, dilanjitkan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan pada 5 Mei 2021 dan diakhiri dengan gelar perkara 10 Agustus 2021.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper